CONTROL24JAM.CO.ID//WAJO SULSEL – Polemik muncul setelah terungkap bahwa rumah dinas Bupati Kabupaten Wajo yang bertempat di jalan Veteran Sengkang, Kelurahan Bulupabbulu,Kecamatan Tempe diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum pendirian suatu bangunan, termasuk bangunan milik pemerintah. Ketiadaan PBG pada bangunan rumah dinas bupati dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Semestinya pemerintah menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan. Jika rumah dinas bupati saja tidak mengantongi PBG, maka ini preseden buruk terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal.
Pantauan di lapangan pada Kamis (10/7/2025) menunjukkan aktivitas pembangunan sudah berlangsung aktif. Namun, konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Wajo justru membenarkan bahwa PBG baru diajukan sekitar seminggu lalu, menjelang pelaksanaan proyek.
“Sementara masih dalam proses. Mereka sudah mengajukan, tapi kami minta lengkapi sertifikat lahan. Sekarang kami masih tunggu PKPR dari Tata Ruang,” ujar Kabid Konstruksi, Andi Yusrii, saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat mendesak agar proses perizinan segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika benar terjadi kelalaian administratif, maka hal ini dapat masuk kategori pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta dapat menjadi temuan dalam audit pengelolaan aset dan bangunan negara.
Diketahui proyek pemeliharaan kompleks rumah jabatan Bupati Wajo tahun 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,745,857,500.
Proyek ini telah berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin legal wajib sebelum konstruksi dimulai.
*Detail Proyek:*
– *Nilai Proyek:* Rp 3,745,857,500
– *Sumber Dana:* APBD Tahun 2025
– *Lokasi:* Sengkang, Kabupaten Wajo
– *Satuan Kerja:* Bagian Umum
Tim







