KS Sang Suami Korban Nasabah MCF Sengkang Resmi Layangkan Surat ke OJK

CONTROL24JAM. CO.ID // WAJO SULSEL — Seorang warga Desa Bulusiwa,Kecamatan Pitumpanua,Kabupaten Wajo berinisial KS (43), sebagai suami korban nasabah dari salah satu lembaga pembiayaan MCF Sengkang, secara resmi telah melayangkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah hukum ini diambil KS suami MR setelah dirinya merasa dirugikan atas dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan yang dilakukan oleh pihak MCF. Dalam suratnya, KS memohon agar OJK segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya merasa ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akad pembiayaan yang menyebabkan saya mengalami kerugian disebabkan oknum karyawan MCF Darmawangsyah. Oleh karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum melalui pengaduan ke OJK,” ungkap KS usai mengirimkan surat resmi pengaduannya melalui email OJK pada hari Jum’at (18/7).

Sebelumnya di media yang sama,Korban MR menceritakan kronologis nya pada Selasa 15 Juli 2025.

MR mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula pada 30 April 2025 terjadi penyerahan kendaraan motor Honda Scoopy Nomor Plat DW 3845 MI di rumah nasabah di Desa Bulu Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

” Penyerahan kendaraan R2 tersebut dengan perjanjian hanya sekedar dititip bukan penarikan dan apabila ada uang bisa di ambil. 3 hari kemudian tepatnya tanggal 3 Mei 2025 nasabah sudah mempunyai uang untuk bayar 1 bulan tapi katanya tidak bisa.Kemudian pada tanggal 8 Mei 2025 nasabah ingin mentransfer uang untuk 3 bulan pembayaran angsuran,namun Darmawangsyah alias Darna mengatakan sudah tidak bisa dan nama nasabah sudah terhapus, “katanya.

Selanjutnya pada 10 Mei 2025,Suami dari nasabah berinisial KS ke kantor MCF untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pak Darna tapi jawabannya sudah tidak bisa dengan alasan nama nasabah sudah tidak ada.

Dengan alasan hanya 7 hari batas waktu dari penyerahan kendaraan. Padahal dilembar Berita Acara Penyerahan Kendaraan tidak ada tertulis batas waktu penyerahan/Penitipan alias kosong pada catatan. Hanya ada 3 tanda tangan (1. Konsumen atas nama Marwati. 2. Penarik Unit atas nama Faisal Ibrahim. 3. Koordinator Kolektor atas nama Darmawangsah.

Karena KS, sang suami nasabah tidak mau ribut hanya mau baik, balik bertanya kepada Pak Darna. Adakah jalan motorku saya miliki kembali ? Jawabannya ada. Dengan cara menunggu hasil harga lelang dari kantor pusat. Bisa dicicil atas nama orang lain atau di Kes. Bahkan saran Pak Darna untuk pulang mengumpulkan uang agar motor bisa di Kes nantinya sepulang dari kantor cabang MCF Sengkang. Hampir setiap hari pak Darna di hubungi lewat WhatsApp nya untuk mempertanyakan harga lelang dari pusat tapi jawabannya belum ada harga. Bahkan pernah disuruh fotokan motor untuk memastikan bahwa motor itu masih tetap ada di kantor MCF Sengkang.

Terakhir KS menghubungi Darmawangsyah lewat Whatsappnya pada hari Sabtu 12 Juli 2025 untuk mempertanyakan harga lelang dari pusat. Tapi jawabannya sungguh diluar dugaan. Iya mengatakan motor sudah tidak bisa di cicil dan juga tidak bisa di kes dengan alasan motor diambil sama MGA Makassar.

OJK diharapkan segera menindaklanjuti laporan kami ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan, serta memastikan seluruh perusahaan pembiayaan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya kepada media ini.Minggu (20/7).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MCF Sengkang belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *