JUMAT KERAMAT!! BAGI KADES CINNONGTABI JADI TERSANGKA SETELAH ADANYA DUGAAN TINDAKAN PKN DARI INSPEKTORAT DAERAH

CONTROL24JAM. CO. ID // WAJO SULSEL- Jumat 25 September 2025 menjadi Jumat keramat bagi Kepala Desa Cinnongtabi Kecamatan Majauleng Kab. Wajo Sulsel inisial ” AT ” ditetapkan jadi tersangka setelah menghadiri Panggilan Kejaksaan Negeri Wajo.

Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Wajo H. DAHLAN ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 08 Oktober 2025 membenarkan kalau kasus dugaan Korupsi Desa Cinnongtabi sudah dilakukan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) atas permintaan Kejaksaan Negeri Wajo,dan setelah ditanya berapa kerugian negara hasil tindakan PKN Inspektorat, spontan H. Dahlan menjawab itu tidak boleh diungkap, Karena siapa meminta tindakan PKN itulah yang diberikan hasilnya, imbuhnya

Sementara Pihak Kejaksaan Negeri Wajo ditemui diruang Humas Kejari Wajo melalui staf Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Wajo AHSAN. SH,Rabu , 08 Oktober 2025,
membenarkan kalau tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Cinnongtabi Kec. Majauleng sesuai hasil laporan inspektorat Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar rp, 934 juta dari temuan tahun 2021 hingga tahun 2024.

Setelah ditanya apakah yang sudah dikembalikan sesuai LHP inspektorat daerah dengan bukti otentik Silp pengembalian di Bank Sulselbar dari tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar 558 juta lebih, masih dianggap Kerugian negara, Ahsan kembali menjelaskan itu kami tidak ketahui karena bukan diserahkan di Kejaksaan, sehingga masih dianggap kerugian negara sesuai laporan hasil tindakan PKN Inspektorarat Daerah Kab. Wajo.

Disinggung adanya bocoran bahwa kasus Desa Bentenglompoe Kec. Sabbangoaru , pihak Kejaksaan Negeri Wajo bakal menangani kasus tersebut, namun ada muncul di group Info Pembangunan Wajo, bahwa kasus Desa Bentenglompoe dilimpahkan ke Polres Wajo, pertanyaannya,
bisakah dalam satu kasus dugaan korupsi ditangani oleh dua institusi APH ( POLRES & KEJARI ) ??
AHSAN Staf Pidsus Kejari Wajo saat ditemui berkilah bahwa sampai saat ini kami dari pihak Pidsus belum pernah melihat surat pengaduan atau laporan terkait kasus desa Bentenglompoe.- ujarnya

Berdasarkan pantauan dan Monitiring Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo bahwa Desa Cinnongtabi Kecamatan Majauleng telah mengembalikan temuan sesuai LHP Inspektorat daerah Kabuoaten Wajo setelah menerima LHP secara resmi dari inspektirat daerah dengan rincian sesuai bukti otentik SLIP pengembalian di Bank Sulselbar Cabang Sengkang Kab. Wajo sebagai berikut :
1. Temuan inspektorat daerah tahun 2021 sebesar rp, 158.454.000,- ( Sudah dikembalikan )
2. Temuan inspektorat daerah tahun 2022 sebesar rp.102,493.400,- ( Sudah dikembalikan )
3. Temuan inspektorat daerah tahun 2023 sebesar rp.257.517.000,- ( Sudah dikembalikan )
4. Temuan inspektorat daerah tahun 2024 tidak tertuang dalam LHP yang diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnongtabi dengan dalil karena pihak Kejaksaan negeri wajo telah melakukakan Penyidikan.

Screenshot

Screenshot
Screenshot

Selanjutnya diduga ada kejanggalan dalam penyerahan secara resmi LHP, temuan Inspektorat daerah tahun 2021 dan tahun 2022, diserahkan LHP secara resmi kepada Kades Cinnongtabi pada tanggal, 17 Juli 2025, kemudian temuan inspektorat daerah tahun 2023, LHP diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnongtabi pada tanggal, 14 Maret 2025.

Sedangkan pengelolaan Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2024 Desa Cinnongtabi LHP diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnongtabi pada tanggal, 29 Agustus 2025 dan tidak tertuang Kerugian negara yang ditimbulkan.

(tim investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *