CONTROL24JAM. CO.ID //LUWU SULSEL — Dugaan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu,Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun, di dua titik SPBU di wilayah hukum Polsek Larompong yaitu SPBU Bonepute Larompong Selatan dan SPBU kota Larompong diduga melakukan pengambilan solar subsidi menggunakan jeriken dan kendaraan R4 serta R6 yang diduga modifikasi secara berulang tanpa pengawasan ketat dari aparat.
Bahkan dalam pengambilan solar subsidi di ambil setiap hari dan terlihat antrian panjang yang diduga para anak buah dari Big Bos selaku pengumpul barang solar subsidi yaitu ibu Ayu dan Nurdin yang keduanya tinggal di Bonepute.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Larompong yang dinilai tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan.
Menurut sumber terpercaya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum tertentu yang bekerja sama dengan pihak pengelola SPBU.
Aktivis sosial dan pemerhati hukum,JN (51), mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia menilai aparat seharusnya bertindak tegas karena masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan ada istilah tutup mata. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua. Jika benar ada praktik pengambilan solar subsidi dengan cara melanggar aturan, maka aparat yang berwenang wajib melakukan penyelidikan (lidik) dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas JN
JN juga menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Masyarakat kecil sangat dirugikan dengan praktik semacam ini. Harus ada ketegasan dari Propam Polres Luwu atau Polda Sulsel untuk memeriksa kinerja aparat di lapangan,” ujarnya.
“Ini jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi. Kami harap aparat tidak tinggal diam,” Sambungnya.


Salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menegaskan bahwa reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat, tutupnya.
Sesuai pantauan tim investigasi media di lapangan menemukan penimbunan BBM jenis solar milik ibu Ayu dan Nurdin berskala besar memiliki Gudang penyimpanan /dan penampungan Gentong jenis TANDON di seputaran Kelurahan Bonepute dan Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan,Kabupaten Luwu dan barang ilegal tersebut lintas Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil tangki dan khusus ke Sulawesi Tenggara menggunakan perahu.
Kapolsek Larompong,Polres Luwu, AKP HASDIN, SH, MH saat dihubungi lewat WhatsAppnya telah memberikan tanggapan resmi pada Sabtu (18/10) atas dugaan pembiaran yang dimaksud.Kapolsek mengatakan saya sudah sampaikan anggota supaya patroli terus dan terkait dokumentasi yang kita kirim, saya sudah sampaikan juga kanit res untuk terus telusuri dan sampaikan kesaya supaya saya koordinasi dengan tipiter dalam tindakannya,ujarnya.
@Tim Investigasi#






