Kasus Supplier BPNT Kabupaten Wajo Bakal Muncul Babak Baru,Jilid II, Kejari Wajo : Kasusnya Sementara Didalami

Kamis, 5 Juni 2025 – WAJO SULSEL – Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencuat ke permukaan.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beberapa pihak diperiksa oleh aparat penegak hukum, kini muncul indikasi bahwa kasus tersebut akan memasuki babak baru,”JILID II”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah supplier yang terlibat dalam pengadaan barang BPNT di Kabupaten Wajo akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas barang yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagaimana pantauan media ini, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah paket sembako dengan kualitas rendah, bahkan tidak layak konsumsi. Selain itu, diduga kuat terdapat praktik monopoli dalam penunjukan supleyer, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam program bantuan sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para penerima bantuan yang dirugikan.

Sebagaimana telah diatur UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas-jelas menekankan pentingnya keadilan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut uang rakyat.

Sementara itu, pihak Kejari Wajo melalui Kasi Intelijen,Andi Saifullah ketika di temui di kantornya,belum lama ini, Kamis 22 Mei 2025 dengan singkat mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru dari kasus BPNT jilid II untuk sementara didalami, ungkapnya.

Untuk diketahui publik,bahwa kasus ini sudah ada tersangka dari promosi dan jembatan cella, namun Direktur PB Irma, IBR dan HR masih berkeliaran(*)

Bersambung!!!

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *