Control24jam.co.id//Wajo Sulsel – Pelaksanaan proyek irigasi di Desa Abbanderang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan, kuat dikerjakan secara ugal-ugalan dan tidak sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
HI warga setempat menyampaikan keluhan karena proyek tersebut dinilai asal jadi serta menggunakan material yang dipastikan ilegal dan tidak berijin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media hingga hari ini, Sabtu (15/11), kegiatan pembangunan irigasi yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut tampak dilakukan tanpa pengawasan ketat.
HI menilai kontraktor pelaksana terkesan abai terhadap aturan konstruksi, terlihat dari kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar serta pemakaian bahan material yang diduga diambil dari lokasi galian C tanpa izin.
“Material batu yang dipakai diduga berasal dari tambang ilegal. Ini sangat merugikan negara dan melanggar aturan pertambangan,” ujar HI salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Lanjut HI, penggunaan material ilegal tersebut berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pelaksana maupun pihak yang terlibat dalam penyediaan material.
Selain persoalan material, warga juga menyoroti metode kerja yang dinilai asal-asalan.
Sejumlah titik irigasi dilaporkan sudah mulai mengalami keretakan meski proyek masih dalam tahap pengerjaan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi di lapangan, tutupnya.



Warga pun meminta pihak Inspektorat, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pengawas lapangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
@ Tim 4 #






