Control24jam.co. id // Wajo Sulsel— Proses seleksi terbuka (selter) jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan.
Diduga ada pihak tertentu begitu gampangnya menafsir dan mengubah aturan yang sudah jelas.
H.Mustafa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo saat di hubungi,Selasa (18/11) mengungkapkan bahwa Intelektualitas tim panitia seleksi jabatan di Kabupaten Wajo di pertanyakan.
“Harapan besar kami sebagai pedoman untuk melahirkan suatu kebijakan ada aturan dan UU maka dibutuhkanlah konsep dan argumentasi yang jelas terukur dan sistimatis , terkhusus untuk daerah kabupaten seorang bupati melahirkan konsep yang namanya sebuah dokumen daerah,bukan dokumen kepala daerah sebuah dokumen yang isinya apa menjadi masalah di daerah tersebut melalui saran dan masukan dari berbagai pihak yang mencintai daerah dan negeri ini, ” ujarnya.
Lanjut kata legislator Gerindra, Kabag Hukum sangatlah terang dan benderang sudah memberikan pertimbangan hukum bahwa suatu aturan atau UU tidak perlu di ubah atau di tambah ” ( persyaratan ) terkecuali ada mekanime yang harus di lewati, tapi nyatanya panitia seleksi telah memberikan kepada bupati untuk di tanda tangani pengumuman tersebut.
Mudah mudahan Bapak Bupati
setelah mendengar penjelasan ketua panitia pelaksana seleksi jabatan dalam hal ini SEKDA , Kepala BKPSDM , dan Kabag Hukum dalam RDP yang di laksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD kabupaten Wajo belum lama ini, alangkah tertinggalnya daerah kita ini dalam hal intelektualitas seorang yang beri wewenang dan jabatan penting di daerah, sambungnya.
Dalam PP no 11 tahun 2020 tentang manajemen ASN dan Permen PAN RB no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah.
Diketahui Kabupaten Wajo berada di peringkat 17 sona merah bahwa salah satu parameter penilaian adalah penempatan ASN yang bukan pada disiplin ilmunya.
Tata kelola pemerintah apakah ada masalah kalau kita mau pake politik jujur bahwa salah satu kelemahan pemerintahan masa lalu adalah tata pemerintahan yang tidak terkelola dengan baik terbukti dengan hasil penilai langsung masyarakat dan hasil penilai pemerintah pusat melalui lembaga terpercaya yakni KPK di mana bulan Oktober 2024 menempatkan Kabupaten Wajo sebagai sona waspada dan apakah kita bijak melihat penilaian tersebut ternyata tidak beberapa waktu lalu sangatlah jelas KPK memberikan point sona merah dan Kabupaten Wajo menempati peringkat 17 dari 18 kab / kota masuk sona merah di sulsel
“Tertuanglah konsep tersebut namanya Visi dan Misi dengan Visi sebagai pilar utama dan Misi berkembang beberapa poin inti serta arah kebijakan sebagai poin berikutnya, terkhusus point misi yg terkait masalah ASN yakni tentang tata kelola pemerintahan.
Sementara arah kebijakan tahun 2026 adalah penguatan kelembagaan dan profesionalisme ASN melalui poin antara lain restrukturisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan nyata pelayanan dan efektifitas organisasi.
Khusus transformasi tata kelola pemerintahan berdasar RPJMD bahwa profesionalisme ASN, perencanaan dan pengelolaan keuangan transparan dan berbasis kinerja , penguatan kapasitas pemerintah kecamatan dan desa , tranformasi kelembagaan BUMD dan BUMDES serta pengembangan skema pembiayaan inovatif dan kemitraan strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara inklusif serta berkelanjutan.
Melihat kenyataan yang ada sebagai politisi dengan harapan yang besar kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran dan semua pihak marilah kita bersama” untuk bekolaborasi atau yassiwajori dan begitu juga para politisi untuk betul betul menjadi politisi mengedepankan integritas sebagai panutan masyarakat.
Meritokrasi menyeluruh dalam hal rotasi dan promosi ASN dengan lokus pada seluruh OPD.
Menyusun sistem fleksibel working time dan simulasi tehnis OPD
Pemetaan talenta ASN untuk menyiapkan sistem merit bebasis talenta pool beasiswa S1 untuk SDM desa perjanjian kembali mengabdi untuk pembangunan desa.
Perhatikan kesejahteraan ASN dengan beasiswa S2 dan S3 dan penerapan formulasi TPP berdasar skor kinerja dan beban kerja.
“Politik itu bukan soal kemungkinan, tapi politik kejujuran untuk argumentasi dan berpikir untuk melahirkan ide dan gagasan untuk kepentingan rakyat, ” cetusnya.
Bagaimana aturan mau di tertibkan kalau yang membuat aturan tidak tertib, tutup Mustafa (*)






