BREAKING NEWS!!Pengakuan Andi Suherman: Pengadaan Bibit Murbei di Wajo MASSALANGKA Group Sudah Diperiksa oleh Inspektorat dan Polda Sulsel Tahun 2022 @Saat Dihubungi, Darwis PPTK Pengadaan Sejuta Bibit / Pohon Murbei Memilih Diam Dan Tidak Memberikan Keterangan Resmi

Control24jam. co. id// Makassar Sulsel — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Wajo diminta serius menangani kasus pengadaan satu juta bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan oleh MOI Kabupaten Wajo di Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 ( Satu juta ) Pohon / batang tersebut, namun kekinian belum ada kabar resmi dari Kejati.

Proyek pengadaan bibit murbei satu juta pohon itu di kerjakan oleh rekanan CV. MASSALANGKA Tahun 2020.

Titik lokasi Penyaluran yang dilakukan rekanan CV MASSALANGKA yaitu 4 ( empat ) Desa di Kabupaten Wajo sebagai berikut :
1. Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu
2. Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo
3. Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng
4. Desa Watang Rumpia Kecamatan Majauleng.

Diketahui proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan rekanan CV.MASSALANGKA sebagai program pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengembalikan kejayaan persutraan di Sulawesi Selatan, itu sangat jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara, satu item saja kegiatan sudah dapat diketahui kerugian negaranya, ya apa itu ?

Program 1.000.000 pohon / batang bibit murbei, diketahui hanya disalurkan kepada Kelompok tani murbei sebanyak 491.440 pohon / batang sehingga ada 508.560 pohon / batang tidak disalurkan kepada kelompok saat itu. Artinya masih ada 508.560 pohon / batang diduga menjadi kerugian negara ditambah dengan biaya pemeliharaan dll.

Melihat dari data yang ada diatas ,diminta Kejari Wajo dan Kejati Sulsel serius menangani kasus tersebut.

Diharapkan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Wajo segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan rekanan CV.MASSALANGKA dengan lokasi Desa Wajoriaja.

Direktur CV MASSALANGKA, Andi Suherman saat dihubungi via whatsapp mengaku jika dirinya dan Massalangka group pernah di periksa oleh Inspektorat dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu, ungkapnya.

Andi Suherman memberikan alasan masalah bibit murbei jika kondisinya adalah bibit murbei yang kami supply tidak di tanam sehingga banyak yang mati, cetusnya kepada tim media. Minggu (21/12/2025).

Namun dalam pemeriksaan Andi Suherman selaku Direktur CV MASSALANGKA di Inspektorat dan Polda Sulsel belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut untuk dipublish.Dan Inspektoratnya belum diketahui apakah Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya ketika Darwis PPTK pengadan satu juta pohon/ bibit murbei saat di hubungi melalui whatsapp nya ,dia hanya memilih diam dan tidak memberikan keterangan resmi guna di ketahui publik.

Seorang aktivis yang juga mantan pengurus IPERMAWA Wajo, MUL yang berdomisili di Makassar berharap agar Kejari Wajo dan Kejati Sulsel serius menangani kasus besar ini dibanding dengan kasus murbei Desa Pakkanna, terangnya.

Senada dengan itu,Marsose Gala Ketua MOI Kabupaten Wajo berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan agar serius, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus murbei di Desa Wajoriaja, Kabupaten Wajo.

“Penanganan perkara ini diharapkan tidak tebang pilih serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat’,cetusnya.

Lanjut kata Marsose,Keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan daerah, sambungnya.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *