Proyek PISEW 2025 di Dusun Pusung’e Diduga Buta, Tidak Memenuhi Standar, Kerikil Terlihat Bisu dan Tidak Padat

Control24jam.co. id//Wajo Sulsel– Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2025 di Dusun Pusung’e, Desa Padang Loang Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan publik.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan kondisi material di lapangan yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi, terutama pada bagian fondasi dan susunan agregat.

Berdasarkan pantauan lapangan, tumpukan kerikil terlihat tidak padat dan seolah “Bisu” tanpa adanya pemadatan yang memadai.Begitu juga “Buta” tanpa adanya papan informasi terpampang.

Tentu ini melanggar UU KIP yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi, memberikan sanksi bagi yang menghambat, serta mengatur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis tidak diterapkan secara maksimal, sehingga berpotensi mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

“Kerikilnya hanya ditabur begitu saja, tidak dipadatkan sesuai yang kami pahami dalam standar proyek. Kalau begini, bisa cepat rusak sebelum digunakan masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (31/12).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun beberapa sumber dekat pengerjaan proyek menyatakan siap memberikan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Pengamat konstruksi lokal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat mengarah pada indikasi pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Standar teknis harus dipatuhi. Jika ada indikasi pengabaian spesifikasi, aparat penegak hukum berwenang melakukan pendalaman,” tegasnya.

Masyarakat berharap instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan monitoring dan audit guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Hingga kini, publik menanti penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk langkah koreksi apabila ditemukan kekeliruan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *