Ketua MOI Wajo Kecam Hasil Pengerjaan Proyek PISEW 2025 di Desa Padangloang

Control24jam.co. id//Wajo Sulsel– Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo, Marsose Gala kecam atas dugaan bermasalahnya pengerjaan Proyek PISEW 2025 di Desa Padangloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua MOI Kabupaten Wajo ini dengan tegas mengecam pelaksanaan Proyek PISEW Tahun Anggaran 2025 di Desa Padangloang yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari uang negara tersebut seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang asal jadi, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Ketua MOI Wajo.

Mantan Ketua LAKI Kabupaten Wajo juga menilai pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk pengabaian terhadap asas manfaat dan kualitas pembangunan. Oleh karena itu, MOI Wajo mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit, pemeriksaan teknis, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang mencederai hukum. Setiap pihak yang terlibat, baik pelaksana maupun pengawas, harus bertanggung jawab secara hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan,” tutup mantan wartawan harian Palopo Pos.

Dilain sisi sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengeluhkan karena tidak dipasangkan papan bicara saat pengerjaan guna diketahui apa isi daripada pekerjaan proyek tersebut.

Lanjut kata dia, ini sudah jelas melanggar UU KIP yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi, memberikan sanksi bagi yang menghambat, serta mengatur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis tidak diterapkan secara maksimal, sehingga berpotensi mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

“Kerikilnya hanya ditabur begitu saja, tidak dipadatkan sesuai yang kami pahami dalam standar proyek. Kalau begini, bisa cepat rusak sebelum digunakan masyarakat,” sambung salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Pengamat konstruksi lokal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat mengarah pada indikasi pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Standar teknis harus dipatuhi. Jika ada indikasi pengabaian spesifikasi, aparat penegak hukum berwenang melakukan pendalaman,” tegasnya.

Bersambung…

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *