CONTROL24JAM. CO.ID//WAJO SULSEL –Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPRD Kabupaten Wajo dan Media Online Indonesia (MOI) Wajo berlangsung dinamis dan diwarnai perbedaan persepsi terkait kasus program pengembangan penanaman bibit murbei tahun anggaran 2022.Kamis (8/1/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Wajo menyatakan enggan membahas program pengembangan penanaman bibit murbei sebanyak 500.000 pohon yang dilaksanakan oleh penyedia/rekanan CV Arkan. Sikap tersebut diambil dengan alasan bahwa perogram tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, sehingga DPRD menilai perlu menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua MOI Wajo Marsose Gala selaku aspirator justru berambisi agar pembahasan tetap dilakukan secara terbuka dalam RDPU. Bukan proses hukumnya yang kami persoalkan, yang kami persoalkan adalah Kinerja Pemerintah dalam hal Inspektorat daerah.
MOI Wajo menilai kehadiran Inspektorat Daerah dalam forum tersebut menjadi relevan, mengingat fokus pembahasan diarahkan pada aspek pengawasan dan temuan audit internal pemerintah daerah, yang ada kaitannya inspektorat adalah program pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 dengan penyediah / rekanan CV.ARKAN
MOI Wajo menegaskan bahwa pembahasan RDPU tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk mengurai persoalan administratif dan pengawasan, khususnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.
Dalam LHP tersebut disebutkan adanya potensi Kerugian Keuangan Negara (KKN) dengan angka yang dinilai fantastis, yakni sebesar Rp1.150.000.000, yang nilainya bahkan lebih besar dibandingkan nilai kontrak program tersebut yang tercatat sebesar Rp920.000.000.
Menurut MOI Wajo, temuan Inspektorat Daerah tersebut justru menjadi dasar penting untuk dibahas secara kelembagaan, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola program pemerintah ke depan.
MOI Wajo tetap ngotok membahas program pengembangan penanaman bibit murbei tahun 2022, karena cuma itu ada kaitannya inspektorat, sedangkan yang ingin di bahas Ketua Komisi 1 Dord adalah program pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan inspektorat daerah kab. Wajo.
RDPU tersebut akhirnya belum menghasilkan kesepakatan substantif, mengingat perbedaan sudut pandang antara legislatif dan aspirator terkait batas kewenangan pembahasan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, forum tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pengawasan internal, fungsi legislatif, dan aparat penegak hukum demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara.
Bersambung..
Tim






