HARI INI SIDANG PERDANA PRAPERADILAN TERSANGKA ” MKS ” DI PN SENGKANG.

Control24 jam.co.id//Wajo Sulsel – Kalau tidak aral melintang Insya Allah Sidang perdana upaya hukum Praperadilan tersangka inisial ” MKS ” Direktur CV.ARKAN selaku Penyediah / Rekanan Proyek Pengadaan penanaman bibit murbei tahun 2022 di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan perpanjangan masa penahanan, Polemik penahanan dan penetapan status Hukum Muhammad Kurnia Syam dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi bantuan hibah pengembangan persutraan di Kabupaten wajo Tahun anggaran 2022.- demikian disampaikan Farid Mamma.SH.MH Ketua Tim Kuasa Hukum ” MKS”.Senin (12/1)

Lanjut Farid Mamma, Insya Allah hari ini Senin, 12 Januari 2026 kami membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Sengkang bersama tim dalam hal Andi Mappatoto, SH.MH selaku advokat yang berdomisili di sengkang ibu kota Kabupaten Wajo.- imbuhnya.

Sementara Marsose Gala Ketua PP – MOI DPC. Kab. Wajo, sangat merespon dan mendukung langkah langkah yang dilakukan Kuasa Hukum ” MKS ” yang telah melakukan uapaya Hukum Prapedilan terhadap Kasus yang menimpa Direktur CV. ARKAN selaku Penyediah / Rekanan Hibah bibit murbei tahun 2022 di Desa Pakkanna.

Marsose Gala, menambahkan bahwa Kasus pengadaan penanaman bibit Murbei di Kabupaten Wajo, ada dua penyediah / rekanan pengadaan penanaman bibit murbei, yaitu, untuk program tahun 2020, 1.000.000 pohon rekannnya adalah CV.MASSALANGKA, dan untuk program untuk tahun 2022, 500.000 pohon Rekanannya adalah CV. ARKAN.

Sesuai Pengamatan Kami, yang diduga ada Kerugian negara yang ditimbulkan adalah program 1.000.000 pohon tahun 2020 dengan Rekanan CV. MASSALANGKA. Dalilnya adalah Program 1.000.000 pohon yang disalurkan CV. MASSALANGKA Hanya 491.440 pohon berarti ada 508.560 pohon tidak tersalurkan ke kelompok, itu baru satu item sudah bisa diketahui kerugian Negara milyaran rupih.- jelas Marsose Gala Mantan Ketua DOC LAKI Kab. Wajo dua periode. ( tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *