Amran Mahmud Mantan Bupati Wajo Akui Diperiksa Kejaksaan Hingga 3 Jam, Bukan 9 Jam

CONTROL24JAM. CO.ID// WAJO SULSEL — Kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit murbei tahun anggaran 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo terus berlanjut.

Amran Mahmud, mantan Bupati Wajo mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Amran Mahmud mengungkapkan kepada media pada Senin (12/1/2026), bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Wajo pada akhir Desember 2025 lalu.

“Iya, betul saya sudah diperiksa sehubungan dengan program pengembangan sutera, khususnya pengadaan bibit murbei tahun 2022,” ujar Amran.

Mantan Bupati Wajo periode 2019–2024 itu diperiksa setelah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto, menetapkan MKS sebagai tersangka pada Kamis (18/12). MKS diketahui merupakan penyedia jasa dalam pengadaan bibit murbei yang bersumber dari bantuan keuangan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2022.

Menurut Amran, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan perannya dalam program pengadaan bibit murbei.

“Saya sampaikan bahwa program pengembangan sutera merupakan bentuk sinergitas untuk mengembalikan kejayaan sutera di Sulawesi Selatan.” terangnya.

“Kami menjemput anggaran tersebut untuk pengembangan sutera di Wajo, sementara pelaksanaan teknisnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” jelasnya.

Amran juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan dirinya diperiksa pada Januari dan menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

“Pemeriksaan dilakukan pada 30 Desember lalu dan berlangsung sekitar 2 sampai 3 jam,” tegasnya.

DD/ CC

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *