Control24jan.co.id // Wajo Sulsel – pada hari ke tiga persidangan praperadilan MKS, Rabu, 14 Januari 2026, berlangsung Sidang Pembuktian, Saksi dan Ahli, Kedua belah pihak baik pemohon MKS telah menghadirkan Saksi dua orang dan Ahli satu orang Sedangkan termohon atau Kejari Wajo menghadirkan juga Saksi dua orang.
Pemohon MKS telah menghadirkan Saksi, yakni, Ir. Andi Rafiuddin, SH dan Marsose Gala, sedangkan Ahli adalah DR.Makkah. SH.MH.M.Kn, Kemudian Pihak Termohon atau Kejari Wajo menghadirkan dua Saksi dari Rutan Kelas II B Sengkang.
Ir.Andi rafiuddin.SH dalam kesaksiannya seputar Kehadirannya di Kejaksaan Negeri Wajo saat di tersangkakan dan penahanan Pemohon MKS, Rafiuddin menceritakan Kronologisnya, yakni sekitar Jam 17.00 Wita menerima telpon dua kali yang tidak diketahui, namun merasa mungkin telpon ini penting, sehingga menghubungi balik ternyata yang menerima telpon adalah pemohon MKS yang mengatakan datangki disini (Kejaksaan ,red )
Saya di tersangkakan dan saya akan ditahan.
Setelah saya tanya siapa telpon dipakai pemohon atau MKS menjawab telponnya pak Jaksa, setelah itu saya bergegas ke Kejaksaan, dan saya masuk di ruangan PTSP tidak ada orang sehingga saya ke Kantor Kejari dan masuk, pada waktu itu ada salah satu petugas mencegah saya dan mengatakan melaporki dulu saya mengatakan melapor dimana melapor di setan karena tidak ada orang orang di PTSP.
Saya ditelpon pemohon atau MKS, saya dipersilahkan masuk dan saya lihat sudah ada Baju rompi dan borgol disiapkan untuk dipakaikan pemohon atau MKS, Setelah ditanya oleh PH Pemohon apakah Saksi kedatangannya di Kejari Wajo pada tanggal, 18 Desember 2025 sebagai penasehat hukum untuk mendampingi Pemohon atau MKS, Sesuai jawaban termohon atau Kejari Wajo, bahwa saksi yang mendampingi pemohon MKS saat ditetapkan tersangka dan ditahan, saksi Rafiudfin menjawab dengan spontan itu BOHONG kalau ada tuduh saya seperti itu saya akan laporkan ke Polisi.
Dan buru buru menjelaskan bahwa kedatangan saya di Kejari Wajo hanya sebatas kerabat keluarga bukan kapasitas saya sebagai penasehat Hukum, setelah ditanya apa apa saja yang diterima oleh termohon atau Kejari Wajo, saksi menjawab saya dikasi amplop berwarna coklat dan saya buka isinya ada tiga yakni, Surat Hak tersangka, Surat Penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan dan warna kertas ada berwarna merah merah dan ada juga warna putih, kemudian saya juga ambil tas dan dompet serta Kunci motor pemohon atau MKS dan saya tanya mana Hendpone ta katanya disita, dan pemohon atau MKS berpesan kepada saya sampaikan mamanya Upi tapi jangan ditanya anak anak, dan bawakan jaket dan makanan karena dari pagi sampai saat ini jam 17.00 wita belum makan hanya saya minta air sama petugas itupun sebotol air kecil.
Dalam perjalanan kerumah Pemohon saya telpon istrinya menyampaikan pesan tadi, dan malamnya saya bersama istri pemohon bawah makanan dan pakaian, dan tidak di ijinkan ketemu, menurut petugas katanya dalam di isolasi / mappenaling satu minggu baru bisa ditemui, sehingga besoknya hari Jum’at 19 Desember 2025 saya kordinasi istrinya dan kesepakatan membuat surat Kuasa sebagai akses untuk mudah bertemu pemohon atau MKS, karena itu malam saya dapat masukan dari petugas Rutan bahwa yang temui termohon adalah penasehat hukum atau Kuasa Hukumnya.- ujarnya didepan Majelis Hakim
Sementara Kesaksian Marsose gala, seputar LHP Inspektorat baik inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Daerah Kab. Wajo, setelah ditanya oleh PH Pemohon atau MKS, Marsose mengatakan saya akan Tabayung mengungkap Fakta yang sebenar benarnya, mengaku pernah bersurat ke Inspektorat Provinsi hal Klarifikasi, Surat Kejari Wajo atas Permintaan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keungan Negara ) Bantuan hibàh pengembangan persutraan di Kab.Wajo tahun 2022, Jawab inspektorat Nomor : 000/ B.5/403/ ITPROV Tertanggal, 11 Mei 2025, Namun saat ini kami belum menindklanjuti dikarenakan kami membutuhkan izin pelaksanaan perhitungan Kerugian Negara ( PKN ) Tersebut dari Bapak Gubernur Sulawesi selatan sebagai Wakil Pemerintah pusat di Daerah dan juga sebagai atasan langsung dari Inspektorat daerah Provinsi Sulawesi Selatan , Selain hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami mamaksimalkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan tugas yang merupakan tupoksi dan banyaknya permintaan PKN dari Aparat Penegak Hukum Kab/ Kota.
Sementara itu, kami selaku orang media dan Wartawan tentu saya harus melakukan Cek in ricek, setelah mengetahui Pemohon atau MKS ditersangkakan dan ditahan di Rutan Kelas II B Sengkang saya menemui Inspektur Inspektorak daerah H. Dahlan dengan Konfirmasi, pada waktu Inspektur Inspektorat H. Dahlan, mengatakan itu pemeriksaan khusus dan tidak turun kelapangan, dan mengatakan sempat menetes air mataku setelah membaca di media bahwa MKS Ditahan, maka saya sampaikan itu gegara kita tanda tangani LHP, dan H.Dahlan mengatakan kalau saya tidak tandangani saya akan dilaporkan oleh tim artinya auditor yang melakukan tindakan PKN.

Marsose juga dalam Kesaksiannya mengaku membuat surat Pemberitahuan Aspirasi terkait LHP Inspektorat daerah yang total los, dengan harapan DPRD Wajo mengagendakan RDP untuk menghadirkan inspektur dan tim auditor yang melakukan tindakan PKN, Aspirasi tanggal, 31 Desember 2025 dan digelar RDPU oleh Komisi 1 DPRD Wajo tanggal, 6 Januari 2026, pada gelar RDP saya bawah setangkai tanaman murbei setelah memperlihatkan benda tersebut kepada Inspektorat namun pihak inspektorat tidak menjawab dugaan kami tidak mengetahui benda tersebut, maka saya katakan pantas hasil pemeriksaannya tidak benar karena tidak mengetahui benda yang telah diperiksa, dan Majelis Hakim Yon Mahari. SH.MH bertanda kepada saksi masih adakah ingin disampaikan, Saksi Marsose, menyampaikan bahwa kami membaca Surat edaran Mahkamah Agung RI No.04 tahun 2016 tertanggal, 9 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan pertama yang menyatakan yang berwenang menentukan ada tidaknya Kerugian Negara adalah BPK ( Badan Pemerika Keuangan ) dan meminta Majelis Hakim mempedomani Surat edaran tersebut agar betul betul putusan Praperadilan ini dapat putusan yang berkeadilan.- tegas Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo. ( tim )






