Control24jam,co.id//WajoSulsel – Pengadilan negeri sengkang, Kamis, 15 Januari 2026, telah mengagendakan pembacaan Putusan Praperadilan MKS malam ini, jam 20.00 wita. Setelah pihak Penasehat Hukum Pemohon MKS dan termohon atau Kejaksaan negeri wajo Menyerahkan Kesimpulan masing – masing.
Putusan Praperadilan MKS Pengadaan pengembangan penanaman bibit murbei tahun 2022 di PN Sengkang, akan dibacakan malam ini oleh Majelis Hakim Tungal, Yon Mahari. SH.MH
Praperadilan MKS berlansung selama 4 ( empat ) hari yakn, Senin, Selasa, rabu, dan Kamis, yang dipadati oleh Pengunjung Plus Puluhan insan PERS dari berbagai Media, melakukan Peliputan. Demikian disampaikan Marsose Gala Ketua MOI DPC.Kab. wajo Kamis, 15 Januari 2026.
Pantauan awak Media Control24 jam.co.id, Puluhan insan PERS dikantim Pengadilan negeri sengkang, menunggu detik detik Sidang pembacaan Putusan Praperadilan MKS.- ( tim )






