Berkedok Preman, Seluas 22 Hektare Tanah Wakaf As’Adiyah Diserobot,Kapolres : Kasus Ini Akan Ditindak Lanjuti

WAJO SULSEL -Tanah wakaf seluas 22 Hektare yang merupakan milik Pondok Pesantren As’Adiyah Sengkang diserobot oknum berkedok preman.

Dengan kejadian itu, pengurus Pondok Pesantren As’adiyah mengadukan hal ini ke Polres Wajo,jajaran Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 3/6/2025 lalu.

Pengaduan tersebut terkait adanya tanah wakaf As’adiyah berupa sawah yang diduga dikuasai oknum kelompok warga setempat.

Menurut pengakuan pengurus Pondok Pesantren As’Adiyah tanah wakaf itu berlokasi di Lompopalia, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Nampak sejumlah pembina,santri dan petinggi As’adiyah bertemu Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho di ruangannya.

Pengurus As’adiyah, KH Riyadi Hamda mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan sejak 1974 kepada As’adiyah, seluas kurang lebih 22 Hektare.

“Sudah diwakafkan tahun 1974 silam dan kami juga punya sertifikatnya. Di situ, lengkap dengan luas tanah,” ujarnya

Pihaknya menjelaskan, saat ini As’adiyah tak lagi memanfaatkan tanah Wakaf tersebut, sebab telah dikuasai oknum kelompok warga.

“Terakhir kami manfaatkan lahan itu tahun lalu. Sekarang kami dihalangi oknum berkedok preman. Bahkan sempat datang ke lahan dan melakukan pengancaman membawa senjata tajam,” paparnya.

“Tanah itu sangat bernilai bagi kami karena ada hasil sawah yang diterima untuk pembangunan Pondok Pesantren. Rata-rata per hektare As’adiyah terima puluhan juta untuk dana operasional,” tambahnya.

Olehnya itu,kami berharap pihak Kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Kami tentu berharap Polres Wajo mampu berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah ini. Sebab ini menyangkut kepentingan banyak orang dan masa depan Pondok Pesantren,” pintanya

Sementara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti kejadian ini.

“Tentu kami akan tindakanlanjuti. Namun alangkah baiknya semua persoalan diselesaikan secara kekeluargaan karena mengedepankan nilai Restorative Justice,” tandasnya(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *