Ilustrasi
CONTROL24JAM. CO.ID//MAKASSAR SULSEL—
Warga Alupangnge, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan yang dikenal dengan panggilan Baba, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi lintas provinsi.
Informasi yang dihimpun tim investigasi media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.
Tuan Baba diduga kerap melakukan pengambilan solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bone dan Wajo untuk kemudian disalurkan ke luar daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan kendaraan mobil tangki bermerk PT.RESKY MULTI ENERGI.
Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Jika benar terbukti, maka ini sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana,” ujar MRS salah satu pemerhati hukum di Kabupaten Wajo.Jum’at (20/2/2026).
MRS berharap pihak kepolisian setempat dan Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia solar tersebut agar tidak semakin merugikan negara, tegasnya.
Dihari yang sama, Jum’at (20/2)Aktivis sosial dan pemerhati hukum di Makassar ,MLD (36), mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia menilai aparat seharusnya bertindak tegas karena masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan ada istilah tutup mata. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua. Jika benar ada praktik pengambilan solar subsidi dengan cara melanggar aturan, maka aparat yang berwenang wajib melakukan penyelidikan (lidik) dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas MLD
MLD juga menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Masyarakat kecil sangat dirugikan dengan praktik semacam ini. Harus ada ketegasan dari Propam Polres Wajo atau Polda Sulsel untuk memeriksa kinerja aparat di lapangan,” ujarnya.
“Ini jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar ketentuan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi. Kami harap aparat tidak tinggal diam,” tutupnya.

Sesuai pantauan tim investigasi media di lapangan menemukan penimbunan BBM jenis solar milik Baba berskala besar memiliki Gudang penyimpanan /dan penampungan Gentong jenis TANDON di seputaran Desa Ceppaga sedangkan oknum Baba berdomisili di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla serta memiliki mobil tangki dengan merk PT. Reski Multi Energi.
Hingga berita di turunkan ke beberapa media online pihak kepolisian Resort Bone dan Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait barang milik tuan Baba yang terkumpul di Ceppaga.
Bersambung…
@Tim Investigasi #






