Control 24 jam.co.id, WAJO – Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia ( DPC – MOI ) Kabupaten Wajo yang telah melaporkan sejumlah Proyek Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Wajo yang diduga Penganggarannya Mark Up, dan Pembangunannya di nilai ” ASAL JADI ” yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuang Negara / Keuangan Daerah.
Diminta Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) yang menangani Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Yang dilaporkan oleh Lembaga atau Masyarakat, Sekiranya bilamana ada temuan BPK – RI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ) sebagai Lembaga yang berwenang memeriksa / mengaudit yang berhak menentukan Kerugian Keuangan Negara melalui penerbitan LHP, tidak lagi di ” TOLERANSI ” Dalilnya Supaya ada efek jerah bagi pelaku – pelaku Tinda Pidana Korupsi, itu demi mengurangi Korupsi di indonesia Pada Umumnya dan Khususnya di Kab. Wajo.- Demikian di sampaikan Ketua MOI DPC Wajo Kepada Awak Media Control 24 jam.co.id Kamis, 30 April 2026 di Sengkang.
Marsose Gala, Melanjutkan Bilamana Temuan atau LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPK -RI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonedia ) bilamana dikembalikan. sudah tindak lanjut Proses Hukumnya atau kata lain di gugurkan Status Pidananya maka kami menilai tidak mendidik dan tetap berpotensi merajalela terjadinya Perbuatan melawan Hukum ( TIPIKOR ) ya itu tadi tidak ada efek jerah, Karena Pelaku Tindak Pidana Korupsi bisa berjudi.
” Artinya Kalau ditemukan oleh BPK – RI ada penyalagunaan Wewenang yang menimbulkan terjadi Kerugian Negara / Daerah maka pelaku Tipikor berprinsif dikembalikan saja, Supaya tidak lanjut Proses Hukumnya di Meja hijau atau status PIDANANYA didugurkan ”
APH Baik di Kejaksaan Negeri Wajo maupun di Polres Wajo yang telah menangani Kasus dugaan Korupsi yang telah diterbitkan LHP dari BPK-RI, diminta Profesional penanganan / Proses Hukumnya, artinya Namun sudah mengembalikan yang menjadi LHP BPK-RI jangan ada lagi ” TOKERANSI ” bahwa Kasusnya tidak sampai Proses hukum di Meja Hijau ( PENGADILAN TIPIKOR ). – Imbuh Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo pos Fajar Group.
Bisa berkaca Pada Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa lima tahun berturut yang diterbitkan LHP Insprktorat Daerah Kab. Wajo yakni : Th. 2021, 2022,2023, 2024 hingaTh. 2025, Namun sudah di kembalikan Keseluruhan yang menjadi Temun, dan proses Hukumnya di Kejari Wajo tetap berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar dan Kasusnya Sudah berkekuatan Hukum tetap dengan Efek jerah Vonis Penjara selama 1 ( satu ) Tahun Subsider atau uang Pengganti Rp. 50 juta atau Kurungan 2 ( dua ) bulan Penjara.- tutup Marsose Gala Mantan ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode. ( Tim )






