Control24jam.co. id//Wajo Sulsel– Aparat Penegak Hukum (APH) diminta LIDIK Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2025.
Proyek PISEW ini berada di Dusun Pusung’e, Desa Padang Loang Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali yang menuai sorotan publik.
Sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengeluhkan karena tidak dipasangkan papan bicara saat pengerjaan guna diketahui apa isi daripada pekerjaan proyek tersebut.
Lanjut kata dia, ini sudah jelas melanggar UU KIP yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi, memberikan sanksi bagi yang menghambat, serta mengatur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis tidak diterapkan secara maksimal, sehingga berpotensi mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
“Kerikilnya hanya ditabur begitu saja, tidak dipadatkan sesuai yang kami pahami dalam standar proyek. Kalau begini, bisa cepat rusak sebelum digunakan masyarakat,” sambung salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Pengamat konstruksi lokal menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat mengarah pada indikasi pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Standar teknis harus dipatuhi. Jika ada indikasi pengabaian spesifikasi, aparat penegak hukum berwenang melakukan pendalaman,” tegasnya.
Masyarakat berharap instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan LIDIK guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Hingga kini, publik menanti penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk langkah koreksi apabila ditemukan kekeliruan teknis dalam pelaksanaan proyek.
Bersambung…
Tim






