CONTROL 24JAM.CO.ID //WAJO SULSEL– Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan trotoar dan lampu jalan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua MOI Kabupaten Wajo,Marsose Gala menyusul tidak adanya respons dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meski telah dihubungi melalui dua nomor kontak resmi.
Ketua MOI Wajo menilai sikap tidak kooperatif tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut MOI Wajo, klarifikasi dari pihak PUPR sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua MOI Wajo juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan trotoar dan lampu jalan tersebut menggunakan anggaran negara, sehingga wajib diawasi secara ketat oleh publik dan lembaga terkait.
Oleh karena itu, MOI Wajo meminta APH untuk turun tangan melakukan lidik guna menghindari potensi penyimpangan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun penggunaan anggaran.
“Ketika upaya konfirmasi tidak mendapatkan tanggapan, maka langkah hukum menjadi opsi yang sah dan konstitusional. Kami mendorong APH untuk melakukan penyelidikan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tegasnya.
MOI Wajo juga menekankan bahwa permintaan penyelidikan ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan trotoar dan lampu jalan di perbatasan Wajo–Luwu tersebut.
Ketua MOI ingin konfirmasi terkait bangunan torotoal dan lampu jalan di perbatasan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu, ini demi berimbangnya dan objektifnya pemberitaan.
1. Bangunan torotoal dinilai tidak sesuai Spisifikasi
2. Lampu jalan program 23 unit yang terpasang hanya 8 unit.
Berikut Nomor Yang Dihubungi :
+62 852-9997-9781
+62 852-4169-7746
Ketua MOI menambahkan bahwa bilamana pemberitaan tidak dapat ditindaklanjuti APH Maka MOI Wajo Akan membuat surat resmi sebagai bentuk pelaporan / PENGDUMAS ( Pengaduan masyarakat )
Bersambung…
Tim






