HARI KEDUA PRAPERADILAN TERSANGKA ” MKS” SIDANG REFLIK & DUPLIK

Control24Jam.co.id Wajo Sulsel – Pada hari pertama Senin, 12 Januari 2026 Sidang pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Penasehat Hukum ( PH ) tersangka ” MKS ” dan Jawaban oleh Termohon ( Kejari ) Wajo.

Hari Kedua Selasa, 13 Januari 2026, agenda Sidang Reflik oleh Penasehat Hukum (PH) dan Duplik oleh Termohon ( Kejari Wajo ) itulah Kesepakatan yang ditawarkan Majelis Hakim Tunggal PN Sengkang

Pada Sidang perdana Majelis Hakim tunggal PN Sengkang Yon Mahari SH.MH yang menyidangkan Praperadilan tersangka ” MKS ” mengatakan Sidang Praperadilan ini menggunakan KUHP Baru, sedangkan proses Kasus dugaan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) masih menggunakan KUHP Lama. – jelasnya

Permohonan Praperadilan Pemohon yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya Sebanyak 25 halaman, yang bergantian Alfiansyah Farid,SH dan Ahmad Syahban Al,SH,sedangkan jawaban termohon ( Kejari Wajo ) sebanyak 8 halaman, dibacakan oleh Andi Saifullh,SH.MH yang diketahui sebagai Kasi Inteljen Kejari Wajo.

Sementara Penggiat Sosial Marsose Gala, jawaban termohon ( Kejari Wajo ) sejumlah jawabannya dinilai tidak sinkron alias ngawur dari permohonan pemohon, semisal, tersangka ” MKS ” tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum, sedang jawaban termohon ( Kejari Wajo ) bahwa tersangka didampingi oleh Andi Rafiuddin, padahal Andi Rafiuddin hadir di Kejari Wajo karena ditelpon oleh tersangka ” MKS” dengan menggunakan Handpone Jaksa Kejari Wajo

Kemudian penyitaan Handpone tersangka ” MKS ” ( pemohon ) Jawaban termohon ( Kejari Wajo ) bahwa ada surat Penetapan penyitaan dari Ketua PN Sengkang tanggal, 24 Desember 2025, rancuhnya karena handpone disita baru dimintakan surat penetapan penyitaan kepada Ketua PN Sengkang.- tegas Marsose Gala mantan Wartawan harian palopo pos Fajar Group. ( tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *