Control24 jam.co.id//Wajo Sulsel – Pada hari kedua selasa, 13 Januari 2026 adalah sidang Replik dan sidang Duplik di Pengadilan negeri sengkang, nampak hadir termohon atau Kejari Wajo Kasi Pidsus Soedarmato.SH.MH bersama 5 ( lima ) orang dari Kejaksaan menyaksikan pembacaan duplik dari termohon atau Kejari Wajo.
Pada hari Ketiga agenda Sidang Pembuktian, Saksi dan ahli dari pihak Pemohon atau MKS, antara lain sebagai berikut :
1. Ir. Andi Rafiuddin.SH ( Saksi )
2. Marsose. ( Saksi )
3. Dr.Makkah HM,SH.MH.M.Kn ( Ahli )
Sementara Marsose selaku saksi Praperadilan MKS mengaku akan ” Tabayyun ” memberikan Kesaksian sesuai Fakta yang sebenar – benarnya dengan didukung bukti otentik, artinya setiap kesaksian kami, bisa memperlihatkan bukti pendukung secara tertulis.- ujarnya dengan singkat kepada sejumlah awat media di PN Sengkang, Rabu, 14 Januari 2026. ( tim )






