INSPEKTUR INSPEKTORAT DAERAH WAJO AKHIRNYA ANGKAT BICARA ” TERKAIT LHP BPKP ANGGARAN MEDIA TAHUN 2023

Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Wajo, H. Dahlan

Control24jam.co.id//Wajo – Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP – MOI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kab.Wajo, mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan ( BPKP ) Tahun 2024, terkait Anggaran Media Tahun Anggaran 2023 di Dinas Informasi, Komunikasi dan Stastik Kab. wajo.

Hal ini dipertanyakan PP – MOI Kab.Wajo, karena anggaran media tahun 2023 sebagai temuan BPKP yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2024, hingga sampai saat ini belum pernah ditransparankan oleh Inspektorat Daerah Kab.Wajo selaku Asisten Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Pertanyaannya apakah LHP BPKP tahun 2024 Sudah ditindak lanjuti seperti halnya LHP BPK RI???, Kami membutuhkan transparansi dan data yang Valid,- demikian press realise Marsose Gala Ketua PP- MOI DPC Kab.Wajo kepada sejumlah awak media di Sengkang belum lama ini

Marsose Gala, menambahkan diminta segera Pihak Inspektorat daerah Kab.Wajo memberikan Jawaban sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban Kepada Publik selaku Pihak Pengawasan internal Pemerintah daerah, LHP BPKP diminta jangan di diamkan selaku Pengawas Internal Pemerintah Daerah seyogyanya tidak melakukan pembiaran terhadap temuan Badan Pemeriksa Eksternal Keuangan Pemerintah Daerah, dimana ditemukan ada kekeliruan tertentu yang dilakukan oleh Organisasi Perangkap Daerah ( OPD ) Yang sebelumnya disebut Satuan Kerja Perangkap Daerah ( SKPD ),- Ujar Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Periode.

Akhirnya Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Wajo H. Dahlan, Angkat bicara sebagai bentuk jawaban atas permintaan PP – MOI DPC Kab. Wajo untuk di transparankan temuan yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan ( BPKP ) Tahun 2024 terkait anggaran Media di Dinas Informasi, Komunikasi & Stastik Kab. Wajo Tahun Anggaran 2023.

H. Dahlan, Inspektur Inspektorat Daerah Kab.Wajo, saat ditemuai di Kantornya oleh sejumlah awak Media, Mengatakan Informasi Publik yang dikecualikan : Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK, ada Dokumen hasil pemeriksaan ( LHP ) Yang dirahasiakan karena alasan tertentu, Seperti kepentingan audit, perlindungan aset, atau investigasi yang masih berjalan,- Ujarnya

H. Dahlan, menambahkan LHP Investigasi : Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Investigatif sering kali dikategorikan sebagai informasi dikecualikan ( tidak dipublikasikan ) karena berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum ( APH )

Temuan Khusus ( Sensitive Finding ) : Temuan yang berkaitan dengan rahasia Negara atau temuan yang jika dibuka ke publik dapat merugikan Kerugiab Negara yang lebih besar ( misalnya dalam audit investigatif ).- Jelas H. Dahlan Mantan Kepala BPKAD Kab.Wajo. ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *