Control 24 jam.co.id//Wajo – Keseriusan Kejaksaan Negeri Wajo dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi Proyek Pengadaan dan Penanaman bibit murbei Tahun 2022 sebanyak 500.000 Batang / Pohon yang berlokasi di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab.Wajo Provinsi Sulawesi selatan, yang telah menetapkan satu orang tersangka inisial MKS Tak lain adalah Penyedia / Rekanan CV. ARKAN.
Sekarang Publik menunggu perkembangan tersangka baru, karena alangka tidak adilnya penanganan Kasus dugaan Korupsi kalau Kejari Wajo hanya Penyedia / Rekanan hanya seorang diri dijadikan tersangka tunggal atau tersangka dominan, karena terjadinya ada Kerugian Keuangan negara disebabkan adanya pencairan dana yang melalui mekanisme / persyaratan yang telah di persyaratkan oleh Pemilik program dan Pengguna anggaran.- demikian Pres realise Marsose gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo kepada sejumlah awak media di sengkang Kab. Wajo, Kamis, 26 Februari 2026
Marsose Gala menambahkan, sejak tanggal, 18 Desember 2025 tahun lalu, Kejaksaan negeri wajo hanya menetapkan satu orang tersangka inisial MKS tak lain diketahui adalah Direktur CV.ARKAN selaku Penyedia Bibit Murbei sebanyak 400.000 barang / pohon, sedangkan penyedia 100.000 batang / pohon inisial AB tidak tersentu Hukum.
Selanjutnya Pihak Dinas Prindagkop UKM Kab. wajo yang terlibat Program Pengadaan dan penanaman bibit murbei semisal, PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) sampai saat ini masih bebas menghirup udara.
Karena belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal berpotensi ikut serta dalam perbuatan melawan Hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 55 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagai Pengganti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR )
dan bilamana betul betul MKS Selaku Penyedia hanya seorang diri ditetapkan tersangka tunggal / dominan pada Program pengadaan dan penanaman bibit mubei, maka saya dapat berkesimpulan bahwa Penanganan Kasusnya dinilah tebang pilih atau Tajam Kebawah Tumpul Keatas. – tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode. ( tim )






