CONTROL 24JAM.CO.ID// WAJO SULSEL — Seorang karyawan pembiayaan MCF Sengkang,Kecamtan Tempe,Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan,Darmawangsyah yang juga sebagai koordinator kolektor MCF Cabang Sengkang pantas di sebut pembohong dan penipu nasabah / pelanggan pembiayaan MCF.
Kepada media ini,Selasa 15 Juli 2025 seorang korban atau nasabah MCF berinisial MR mengatakan bahwa kronologi kejadian pada tanggal 30 April 2025 terjadi penyerahan kendaraan motor Honda Scoopy Nomor Plat DW 3845 MI di rumah nasabah di Desa Bulu Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
” Penyerahan kendaraan R2 tersebut dengan perjanjian hanya sekedar dititip bukan penarikan dan apabila ada uang bisa di ambil. 3 hari kemudian tepatnya tanggal 3 Mei 2025 nasabah sudah mempunyai uang untuk bayar 1 bulan tapi katanya tidak bisa.Kemudian pada tanggal 8 Mei 2025 nasabah ingin mentransfer uang untuk 3 bulan pembayaran angsuran,namun Darmawangsyah alias Darna mengatakan sudah tidak bisa dan nama nasabah sudah terhapus, “katanya.
Dan pada tanggal 10 Mei 2025,Suami dari nasabah berinisial KS ke kantor MCF untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pak Darna tapi jawabannya sudah tidak bisa dengan alasan nama nasabah sudah tidak ada.
Dengan alasan hanya 7 hari batas waktu dari penyerahan kendaraan. Padahal dilembar Berita Acara Penyerahan Kendaraan tidak ada tertulis batas waktu penyerahan/Penitipan alias kosong pada catatan. Hanya ada 3 tanda tangan (1. Konsumen atas nama Marwati. 2. Penarik Unit atas nama Faisal Ibrahim. 3. Koordinator Kolektor atas nama Darmawangsah.
Karena sang suami nasabah tidak mau ribut hanya mau baik, balik bertanya kepada Pak Darna. Adakah jalan motorku saya miliki kembali ? Jawabannya ada. Dengan cara menunggu hasil harga lelang dari kantor pusat. Bisa dicicil atas nama orang lain atau di Kes. Bahkan saran Pak Darna untuk pulang mengumpulkan uang agar motor bisa di Kes nantinya sepulang dari kantor cabang MCF Sengkang. Hampir setiap hari pak Darna di hubungi lewat WhatsApp nya untuk mempertanyakan harga lelang dari pusat tapi jawabannya belum ada harga. Bahkan pernah disuruh fotokan motor untuk memastikan bahwa motor itu masih tetap ada di kantor MCF Sengkang.
Terakhir di hubungi kembali melalui Whatsappnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 untuk mempertanyakan harga lelang dari pusat. Tapi jawabannya sungguh diluar dugaan. Iya mengatakan motor sudah tidak bisa di cicil dan juga tidak bisa di kes dengan alasan motor diambil sama MGA Makassar.
KS menambahkan, dengan kejadian ini dihimbau untuk pembaca agar berhati-hati dengan Pak Darna Koordinator kolektor MCF Cabang Sengkang karena orang ini telah membohongi Konsumen/nasabah. Bagus di depan tapi di belakang sungguh luarbiasa kebohongan dan penipuannya. Inilah yang pantas untuk dia “SERIGALA BERBULU DOMBA”
Dan juga kepada konsumen/nasabah yang mau ambil motor di MCF agar berfikir 2 kali terlebih lagi di MCF Cabang Sengkang. Dengan kejadian di atas tidak pernah ada surat teguran atau surat peringatan untuk Konsumen/Nasabah baik dari Kantor pusat maupun Kantor cabang Sengkang tentang keterlambatan/penunggakannya motor lebih baik ambil di BAF karena menurut pengalaman konsumen BAF lebih memperhatikan Nasabah/Konsumen.
Karena Motor Scoopy yang Diangsur Konsumen Selama 11 bulan tambah uang muka melayang begitu saja dan ini sungguh biadab Sang Koordinator Kolektor Darmawangsah alias Darna. Uang nasabah diperkirakan melayang di atas Rp. 20.000.000 dengan rincian Dp di atas Rp. 2.000.000 tambah angsuran menghampiri 1,7 juta perbulannya selama 11 bulan, yang mana motor Konsumen Sisa 7 Bulan angsuran.
Tim






