CONTROL24JAM.CO.ID// WAJO SULSEL— Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 5 Pitumpanua, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan warga.
Sejumlah warga sekitar Desa Tangrongi mengungkapkan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan tersebut berasal dari bahan ilegal, yang tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada media ini, bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, material berupa pasir dan batu yang digunakan berasal dari lokasi galian yang tidak memiliki izin tambang (non-IUP).
“Kami curiga materialnya diambil dari sungai tanpa izin. Setahu kami, lokasi itu tidak memiliki dokumen resmi. Kalau benar begitu, itu sudah termasuk pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga, Selasa(4/11/2025).
Warga berharap pihak aparat penegak hukum, Polres Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo dan Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan pemeriksaan terhadap asal material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menurut warga, jika benar terbukti menggunakan bahan ilegal, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai proyek pendidikan justru mencederai hukum. Semua pihak harus taat aturan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Warga berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini agar tercipta transparansi dan kepastian hukum dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui pembangunan rehabilitas SMP Negeri 5 Pitumpanua memakan biaya sebesar Rp.
2.857.000.000 ( Dua Miliyar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) melalui dana
APBN Tahun Anggaran 2025.
Sesuai hasil investigasi tim media ini bahwa pembangunan rehabilitas SMPN 5 Pitumpanaua tidak melibatkan warga setempat, bahkan terindikasi hanya memakai tenaga dari luar daerah dan tim Investigas ini akan melaporkan ke Kejati Sulsel karena swakelola ini juga dipihak ketigakan.
@ Tim #






