CONTROL24JAM.CO.ID//WAJO SULSEL- Perangkat desa yang menerima gaji sertifikasi ganda (double job) berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang- undangan.
Hal ini karena perangkat desa, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya, dilarang merangkap jabatan dan menerima penghasilan ganda yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
Diduga Potensi Pelanggaran bagi
menerima gaji sertifikasi ganda, terutama jika salah satu jabatan tidak sesuai dengan peraturan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan.
Kades Wajoriaja, Arfah Daga saat dikonfidmasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan malah dia katakan bukan cuman saya begitu, banyak desa, maka kami tanya kembali siapa desa itu, dia tidak jawab,”ungkapnya kades”
Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo,Rustan saat di konfirmasi wartawan memberikan keterangan bahwa oknum guru ,MR yang menerima sertifikasi saat kami panggil menghadap saya kasi dua pilihan bikin surat pernyataan yaitu memilih salah satunya, mau lanjutkan perangkat desa atau sebagai guru yang menerima sertifikasi saya tunggu jawabanya.”kata ucok sapaan akrab Rustan.”
Kades yang membiarkan perangkat desa merangkap jabatan juga bisa dikenai sanksi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan aturan.
Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Anggaran Dana Desa, yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan perangkat desa, memiliki aturan penggunaan yang ketat. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara.
Laporan (HJy.)
Editor : Sultan






