Proyek Tambang Galian C Milik HSK Dikeluhkan Warga, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tidak Berijin

Control24jam.co.id // Wajo Sulsel — Aktivitas proyek tambang galian C milik HSK di wilayah Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan menuai keluhan dari warga sekitar.

Warga setempat menilai kegiatan tambang tersebut menimbulkan debu tebal dan kerusakan jalan desa yang parah.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, proyek tambang tersebut diduga belum memiliki izin operasional lengkap dari instansi terkait.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut.

“Setiap hari truk pengangkut material lalu lalang, debunya tebal dan jalan rusak. Kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi tambang ini dan tambang C milik HSK sudah sepekan lebih beroperasi,” ujar salah satu warga setempat, JN (52), kepada awak media.Rabu ( 12/11)

Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti aspek hukum dan perizinan tambang tersebut. Mereka menduga aktivitas tambang HSK belum memiliki izin lengkap dan melanggar aturan lingkungan hidup.

Sementara itu, pihak pengelola tambang HSK belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan apakah proyek tambang galian C tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Sekedar diketahui, mobil truk yang memuat material tersebut selain melintas di wilayah Desa Lauwa juga melintas di wilayah Desa Kaluku dan Alesilurung.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *