Teka Teki Penyaluran Sejuta Pohon/Bibit Murbei di Kabupaten Wajo,Ini Penjelasan Ketua MOI Wajo dan Andi Suherman Direktur CV Massalangka

Control24jam. co. id// Makassar Sulsel — Kasus ini pernah vdi laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Ketua MOI Kabupaten Wajo,Marsose Gala.

Ia meminta agar kasus ini serius ditangani oleh Kejati Sulsel masalah pengadaan satu juta pohon/bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Namun hingga kini kasus ini belum ada kejelasan dari pihak Kejati Sulsel.

Proyek pengadaan bibit murbei satu juta pohon itu di kerjakan oleh rekanan CV. MASSALANGKA Tahun 2020.

Titik lokasi Penyaluran yang dilakukan rekanan CV MASSALANGKA yaitu 4 ( empat ) Desa di Kabupaten Wajo sebagai berikut :
1. Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu
2. Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo
3. Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng
4. Desa Watang Rumpia Kecamatan Majauleng.

Diketahui proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan rekanan CV.MASSALANGKA sebagai program pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengembalikan kejayaan persutraan di Sulawesi Selatan, itu sangat jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara, satu item saja kegiatan sudah dapat diketahui kerugian negaranya, ya apa itu ?

Program 1.000.000 pohon / batang bibit murbei, diketahui hanya disalurkan kepada Kelompok tani murbei sebanyak 491.440 pohon / batang sehingga ada 508.560 pohon / batang tidak disalurkan kepada kelompok saat itu. Artinya masih ada 508.560 pohon / batang diduga menjadi kerugian negara ditambah dengan biaya pemeliharaan dll.

Melihat dari data yang ada diatas ,diminta Kejari Wajo dan Kejati Sulsel serius menangani kasus tersebut.

Diharapkan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Wajo segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan bibit murbei 1.000.000 pohon / batang dengan rekanan CV.MASSALANGKA dengan lokasi Desa Wajoriaja.

Direktur CV MASSALANGKA, Andi Suherman saat dihubungi via whatsapp mengaku jika dirinya dan Massalangka group pernah di periksa oleh Inspektorat dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu, ungkapnya.

Menurutnya,untuk pekerjaan pengadaan bibit murbei di wajo ada 2 tahap yaitu 300.000 pohon murbei (Desa Pasaka dan Desa Bonto penno) dan 700.000 pohon. (Desa Watanrumpia dan Desa Wajoriaja ), ujarnya. Senin (22/12)

Sedangkan keterangan dari Marsose Gala Ketua MOI Kabupaten Wajo mengatakan bahwa apa yang di sampaikan Andi Suherman betul tapi tidak sesuai itu dua tahap tersebut sebagai berikut

Dimana pada tahap pertama 300.000 pohon terealisasi untuk Desa Pasaka hanya tersalur sebanyak 80.000 pohon dan Desa Bottopenno tersalur hanya 220.000 pohon.

Kemudian Tahap kedua 700.000 pohon diperuntukkan ke
Desa Wajoriaja tersalur sebanyak 122.080 pohon sedangkan Desa Watangrumpia tersalur hanya 69.360 pohon, ungkap Marsose Gala, Senin 22 Desember 2025.

Ia berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan agar serius, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus murbei di Desa Wajoriaja, Kabupaten Wajo.

“Penanganan perkara ini diharapkan tidak tebang pilih serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat’,cetusnya.

Darwis PPTK pengadan satu juta pohon/ bibit murbei selalu di hubungi melalui whatsapp nya sampai tayang berita ini belum memberikan keterangan resmi agar di ketahui publik.

Seorang aktivis yang juga mantan pengurus IPERMAWA Wajo, MUL yang berdomisili di Makassar berharap agar Kejari Wajo dan Kejati Sulsel serius menangani kasus besar ini dibanding dengan kasus murbei Desa Pakkanna, terangnya.

Bersambung…

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *