Control 24 jam.co.id, WAJO – Pembangunan distinasi Kawasan Wisata Bangsalae Siwa Kec. Pitumpanua eks Bangunan Pusat Pendaratan Ikan ( PPI ) Dinas Periknanan dan Kelautan Kab. Wajo yang dialih fungsikan, Ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, diduga melanggar PERDA RTRW Nomor 1 tahun 2023, tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Wajo 2023 – 2042 Pasal : 20 ayat (1) huruf c.
Yaitu Pelabuhan Perikanan ayat (2) Pelabuhan Perikanan Bangsalae, PERDA Tersebut diatas harus dirubah juga, Karena Pelabuhan Perikanan Bangsalae dialih fungsikan menjadi Kawasan Wisata Bangsalae, Kalau terkait dengan fungsi bangunan Pemerintah yang didukung oleh PERDA Dialihkan fungsinya, maka harus PERDA Juga yang merubah.- Demikian disampaikan Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab.Wajo
Marsose Gala. melanjutkan Khusus Pembangunan distinasi kawasan wisata bangsalae siwa, akan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025 sesuai yang terterah dipapan Proyek sebesar rp, 7,5 Milyar lebih, namun yang terealisasi baru sebesar 5 milyar lebih dan masih tersisa anggaran sebesar 23 persen plus retensi 5 persen, Padahal informasinya Pembangunan tersebut sudah di PHO ( Provesional Hand Over ) atau serah terima sementara, inilah menjadi tanda tanya ada apa sehingga masih ada 23 persen belum dicairkan.- Ujarnya
adapun pembangunan yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Sarana Multi Solution antara lain sebagai berikut :
1. Pembangunan rehabilitasi 2 ( dua ) Gedung
2. Pembangunan pengaspalan Pelataran Parkir 2 ( dua ) Hamparan
3. Pembangunan jalanan aspal nasuk Kawasan Wisata Bangsalae Siwa
4. Pembangunan rehabilitasi jalanan pemasangan Paving block
5. Pembangunan baru Mushallah yang terlihat belum rampung 100 persen.
Dimana ditemukan satu unit Gedung sudah bocor atapnya, dan satu unit Gedung terlihat tidak di plaster sebagaimana mestinya bangunan yang dianggap sudah rampung 100 persen, Kemudian ditemukan Pengaspalan Pelataran parkir diduga tidak memenuhi Volume, serta jalanan aspal masuk Kawasan Wisara Bangsalae Siwa sudah ditemukan ada rusak
Sementara Khusus Rehabilitas Pembangunan Islamic Center ulugalung desa lempa telah menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ( APBD – P ) 2025 Sebesar 4,6 Milyar lebih, sedangkan pekerjaannya dinilai ” ASAL JADI ”
Berdasarkan Pantauan dan Monitoring tim MOI Wajo Pembangunan Rehabilitasi Islamic Center antara lain sebagaj berikut :
1. Pembangunan pagar belum diserahterimakan sudah ditemukan Miring dan berpotensi akan roboh dan bisa membahayakan masyarakat.
2. Pembangunan rehabilitasi gedung islamic center
3. Pembangunan rehabilitasi Gapura
4. Pembangunan mini Ka’bah
5. Pembangunan Pelataran Madina, ditemukan Payungnya sudah ada bocor atau robet, dan Pipa pembuangan air mengarah ke pelataran, dan bilamana hujang akan berpotensi Pelataran tergenangi air hujang
6. Pembangunan Tiang listrik jalan dinilai rapuh karena goyang bilamana disentuh
7. Pengaspalan di konpeleks Islamic Center diduga aspalnya tipis, karena ditemukan sudah jalan aspal ditumbuhi rumput,- Ibuhnya
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan, dan diduga terjadi Pelanggaran PERDA Nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW atau pelanggaran tata ruang dalam pengalifungsikan Pelabuhan Perikanan Bangsalae Siwa menjadi Pembangunan Destinasi Kawasan Wisata Bangsalae Siwa, dan sejumlah item pekerjaan dinilai tidak sesuai Speksifikasi itu Khusus yang dikerjakan Oleh CV. SARANA MULTI SOLUTION DI Bangsalae Siwa Kac. Pitumpanua.
Sementara Rehabilitas Pembangunan Gedung Islamic Center dan Pembangunan Fasilitas lainnya di temukan sejumlah item Pekerjaan dinilai ” ASAL JADI ” Maka Kami dari Media online Indonesia ( MOI ) DPC Kab. Wajo ” Meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Profesional melakukan PEMERIKSAAN / AUDIT Terhadap Pembangunan destinasi Kawasan Wisata Bangsalae Siwa dan Pembangunan Rehabilitasi Islamic Center Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana. Tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode. ( tim )






