Dilematis Pembangunan Destinasi Kawasan Wisata Bangsalae, DPRD Soroti Dugaan Ketidaksesuaian dan Aspek Regulasi

Control24jam. co. id// Wajo — Pembangunan Destinasi Kawasan Wisata Bangsalae Siwa Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo, menuai sorotan dari berbagai pihak setelah dilakukan monitoring oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data pada papan proyek, kegiatan pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Adapun sejumlah item pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi pengaspalan akses masuk kawasan wisata, pembangunan jalan kompleks berupa pemasangan paving block, pengaspalan dua titik pelataran parkir, rehabilitasi gedung eks Pusat Pendaratan Ikan (PPI) milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, hingga rehabilitasi gedung penunjang PPI.

Namun demikian, dari hasil peninjauan langsung di lapangan oleh Pansus DPRD, ditemukan bahwa sejumlah pekerjaan diduga belum rampung 100 persen. Beberapa bagian bangunan, khususnya pada rehabilitasi gedung penunjang, terindikasi belum selesai secara fisik, termasuk pekerjaan plester yang belum tuntas.

Selain itu, pembangunan masjid di kawasan tersebut juga belum selesai sepenuhnya dan disebut masih menunggu alokasi anggaran tahap kedua.
Tak hanya itu, aspek finishing pekerjaan turut menjadi catatan, di mana masih ditemukan material yang belum dibersihkan di area proyek, yang dinilai dapat mencerminkan kurang optimalnya penyelesaian pekerjaan sesuai standar yang diharapkan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa pembangunan tahap kedua kawasan wisata Bangsalae akan kembali dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar melalui APBD Tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pada tahap sebelumnya.

Lebih jauh, persoalan krusial juga mencuat terkait adanya dugaan pengalihan fungsi bangunan eks PPI yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan, menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Wajo.
Secara normatif, pengalihan fungsi tersebut patut ditelaah lebih lanjut, mengingat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2042 telah diatur secara jelas peruntukan ruang dan fungsi kawasan.

Apabila pengalihan fungsi tidak sesuai dengan ketentuan RTRW, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

DPRD melalui Pansus LKPJ menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan pembangunan, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Pos terkait